POPULARITAS.COM – Rabu 13 November 2024, redaksi popularitas.com menerima informasi penting terkait dengan ikut tertangkapnya oknum TNI pada saat penggrebekan SPBU Lamnga pada 11 November 2024 oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh.
Saat pengrebekan SPBU Lamnga, Polda Aceh telah mengamankan satu unit mobil jenis L-300. Ikut pula diamankan satu petugas operator, serta dilakukan penyitaan CCTV. Tidak berhenti sampai disitu, salah satu pompa di SPBU itu disegel oleh pihak berwajib.
Mendapati informasi itu, popularitas.com mencoba menghubungi Komandan Polisi Militer Kodam (Danpondam) Iskandar Muda, Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno. Namun, komunikasi yang dilakukan lewat panggilan telpon dan juga usaha mengkonfirmasi lewat perpesanan whatsApp tidak mendapatkan respon.
Tak berhenti sampai disitu, upaya konfirmasi terkait dengan ikut tertangkapnya oknum TNI tersebut, redaksi popularitas.com, Kamis (14/11/2024) menghubungi Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda, Kolonel Teuku Mustafa Kamal.
Kepada redaksi, pria asli Aceh itu menyangkal perihal informasi yang ditanyakan popularitas.com. “Tidak ada itu beritanya. Itu tidak benar,” sanggahnya.
Dia juga menegaskan bahwa, informasi yang ditanyakan tersebut sama sekali tidak benar. Sebab, jika hal tersebut ada, maka telah ditindaklanjuti. “Hana, hana nyan. Gohlom na info yang kamo teurimong, meunyo na pasti langsung kamoe tindaklanjuti (yang berarti “Tidak, tidak ada itu. Belum ada informasi atau laporan yang kami terima, kalau ada sudah pasti langsung kami tindaklanjuti,” bebernya.
Segel dan tangkap pengelola SPBU Lamnga
Usai melakukan penyegalan satu pompa di SPBU Lamnga pada Senin 11 November 2024, Polda Aceh melakukan langkah tindaklanjut dengan menerbitkan pencegahan dan pencekalan terhadap pengelola SPBU. Langkah tersebut dilakukan sebab yang bersangkutan tidak kooperatif dan menghadap petugas ketika dilakukan pemanggilan.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (14/11/2024) mengatakan bahwa, usai pihaknya menerbitkan surat cekal, pada Rabu 13 November 2024, pihak petugas Bea Cukai Bandara Kuala Namu di Sumatera Utara, memberikan informasi bahwa, nama yang diterbitkan cekal oleh Polda Aceh, hendak berangkat ke Malaysia.
Nah, begitu mendapatkan informasi itu, petugas berkordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara untuk dilakukan pencekalan sementara. “Kita langsung kirim petugas ke Medan untuk menjemput pengelola,” ujarnya.
Pengelola sendiri inisial MR (42) yang merupakan anak pemilik SPBU Lamnga. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi.
Winardy menjelaskan, pihaknya terus melakukan analisis terhadap berbagai barang bukti yang disita, seperti CCTV, nanti pihaknya akan mengecek durasi waktu saat pengambilan solar subsidi oleh mobil jenis L-300 yang ikut disita. “Dari situkan nanti terlihat, sudah berapa lama praktek ini berlangsung,” paparnya.
Perwira polisi melati tiga ini juga menambahkan, opsi pemilik untuk dikenakan pasal TPPU juga terbuka. Hal itu tergantung dari bukti-bukti yang terus dikumpulkan penyidik.
Opsi pengenaan pasal-pasal pada TPPU ini bisa saja nanti disangkakan kepada para pemilik dan pengelola. Misalnya begini, inikan solar barang subsidi, harga jual Rp6.800 per liter. Nah, nanti kita lihat, apa saat pembelian secara ilegal itu harganya sama, atau ada perjanjian harganya di naikkan jadi Rp8 ribu misalnya. “Nah, itu yang nanti kita dalami. Jika itu terbukti bukan tidak mungkin dikenakan pasal TPPU,” sebutnya.
Masih menurut Winardy, selain itu juga, pihaknya terus berkordinasi dengan PT Pertamina terkait dengan opsi penyegelan, suspend izin dan juga aspek-aspek lainnya yang bisa diberikan kepada SPBU yang ada diseluruh Aceh, agar hal-hal penyalahgunaan solar subsidi dan BBM subsidi lainnya tidak terulang.
Penegakan hukum yang dilakukan pihaknya dalam upaya penyalahgunaan bbm subsidi, merupakan amanat dari Presiden RI Prabowo Subianto, yakni program 100 hari Asta Cita.
Asta ke-7 yang jadi fokus dan perhatian presiden, salah satunya adalah penyelundupan. Nah, penyalahgunaan barang subsidi ini jelas-jelas aspek yang jadi fokus pemerintah saat ini. Karna itu, Polda Aceh tidak pernah ragu untuk melakukan langkah dan tindakan apapun untuk wujudkan hal itu, demikian Winardy.