News

Polda Aceh bubarkan 22.068 kerumunan sepanjang 2021

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membubarkan 22.068 kasus kerumunan sepanjang 2021 di wilayah hukum polda setempat. Pembubaran ini sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Terimakasih Irjen Pol Ahmad Haydar
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar (ist)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membubarkan 22.068 kasus kerumunan sepanjang 2021 di wilayah hukum polda setempat. Pembubaran ini sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pada 2021 pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19 di provinsi paling barat Indonesia. Selain membubarkan kerumunan, pihaknya juga menyemprot disinfektan di 19.288 lokasi.

“Kemudian, patroli sebanyak 24.631 kali dan edukasi 52.210 kali,” sebut Haydar dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Aceh, Jumat (31/12/2021) sore.

Haydar menyampaikan, dari laporan yang diterima, per tanggal 30 Desember 2021, jumlah yang berhasil divaksin mencapai 110.162 orang.

Ia mengatakan, dari jumlah yang berhasil divaksin tersebut terdiri dari dosis I sebesar 86.956 orang dan dosis II 23.206 orang. Sedangkan target harian yang ditetapkan sebesar 86.200 orang.

Haydar juga mengimbau, agar masyarakat yang belum vaksin agar segera melaksanakannya, untuk mecapai kekebalan tubuh.

“Mari yang belum agar segera vaksin. Kita penuhi target 70 persen agar herd immunity di Aceh segera tercipta,” ucap Haydar.

Shares: