HukumNews

Polda Aceh gagalkan penyelundupan 179 kg sabu jaringan internasional

Polda Aceh gagalkan penyelundupan 179 kg sabu jaringan internasional
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dalam konferensi pers, Senin (10/10/2022). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Polda Aceh, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan Kanwil Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 179 kilogram yang merupakan jaringan internasional, Malaysia-Indonesia.

Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Haydar mengatakan, selain mengamankan barang bukti sabu, tim gabungan juga menangkap seorang terduga pelaku berinisial F (31), warga Desa Blang Balok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Pelaku dan barang bukti ditangkap pada Kamis (6/10) dini hari,” kata Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022).

Dia menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Aceh Timur. Dari informasi ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Tim gabungan, terang Haydar, juga melakukan penyisiran menggunakan kapal nelayan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi pendaratan sabu yang diselundup dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka.

“Karena hujan dan angin kencang sehingga mengakibatkan boat yang ditumpangi rusak, jadi upaya hari pertama belum berhasil,” ujarnya.

Lalu, pada Kamis 6 Oktober 2022 sekitar pukul 05.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran sungai. Tim kemudian mendapat informasi jika barang terlarang itu sudah berhasil dibawa ke daratan.

“Kamis dini hari, jaringan pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan motor, selanjutnya tim melakukan pengejaran di Desa Beusa Seberang, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka F (31) yang mengendarai mobil,” katanya.

Haydar menjelaskan, pelaku yang diamankan tersebut berperan sebagai pengangkut atau kurir. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya yang kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Selain mengamankan satu tersangka, juga ikut diamankan satu jenis mobil Toyota Avanza dan satu unit handphone. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan terberat pidana mati,” sebut Haydar.

Shares: