NewsPolitik

Suhaimi somasi Ketua DPRK Bireuen terkait proses PAW

Suhaimi somasi Ketua DPRK Bireuen terkait PAW
Suhaimi somasi Ketua DPRK Bireuen terkait PAW
Imran Mahfudi

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Suhaimi Hamid mengajukan surat somasi terhadap Ketua DPRK Bireuen terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan lembaga tersebut yang sedang digulirkan.

Dalam keterangan yang diterima popularitas.com, Senin (10/10/2022), Suhaimi melalui kuasa hukumnya, Imran Mahfudi memberi peringatan terhadap Ketua DPRK Bireuen untuk menghentikan proses PAW pimpinan atas nama Suhaimi Hamid.

“Ini karena surat pengajuan PAW diajukan oleh DPW PNA yang tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART PNA dan klien kami telah mengajukan gugatan sengketa internal partai ke Mahkamah Partai PNA,” kata Imran Mahfudi.

Di samping itu, Imran juga menilai pengajuan PAW pimpinan DPRK tersebut tidak terlepas dari konflik PNA yang sedang bergulir di pengadilan, di mana PTUN Banda Aceh telah mengeluarkan dua putusan terkait dengan konflik PNA tersebut.

Bahkan, kata Imran, dari dua putusan tersebut jelas tergambar bahwa PNA yang sah adalah PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen tahun 2019 yang diketuai oleh Samsul Bahri alias Tiyong.

“Perlu kami sampaikan bahwa Ketua DPRK Bireuen sesuai dengan sumpah jabatannya memiliki kewajiban untuk mentaati putusan pengadilan, sehingga jika proses penggantian PAW pimpinan ini dilanjutkan maka kami akan mennggugat Ketua DPRK ke pengadilan dan tidak tertutup kemungkinan untuk membawa masalah ini ke ranah pidana,” ujarnya.

Shares: