Kriminalitas

Polda Aceh gagalkan penyelundupan sabu 180 kilogram

Polda Aceh gagalkan penyelundupan sabu 180 kilogram

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Polda Aceh bersama Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional di perairan Aceh Timur, Sabtu (15/6/2024).

Petugas mengamankan 180 kilogram sabu dan dua tersangka berinisial IL (41) selaku kurir atau tekong boat serta MZ alias Him (32) selaku pengendali yang merupakan warga Julok, Aceh Timur.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang berasal dari Malaysia menuju Aceh.

Dari informasi itulah, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sebuah boat nelayan yang diduga mengangkut narkoba di perairan Aceh Timur.

“Saat ditemukan tim patroli ada tiga ABK yang lompat ke laut, satu orang ditangkap yakni IL, dua lainnya hilang,” ujarnya didampingi Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi dan Irwasda, Kombes Pol Misbahul Munauwar di Polda Aceh, Rabu (26/6/2024).

Usai mengamankan IL dan barang bukti ratusan kilogram sabu, tim melakukan pengembangan lanjut dan menangkap MZ alias Him sebagai pengendali barang haram itu di kawasan Blang Uyok, Kecamatan Julok.

Saat ini kedua tersangka masih ditahan untuk diproses hukum lanjut, sementara petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto, Sub Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kapolda. “Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Achmad Kartiko.

Shares: