HukumNews

Polda Aceh ungkap perkembangan perkara korupsi beasiswa

Polisi bakal tingkatkan status kasus ambruknya RS Regional Aceh Tengah
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat jumpa pers di mapolda setempat, Jumat (10/2/2023). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya dari P19 terkait berkas perkara korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 silam.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan terdapat perbedaan persepsi antara JPU dengan penyidik terkait tujuan anggaran dan objek substansi kasus beasiswa tersebut. Sehingga, perlu disinkronisasi kembali.

“Petunjuk P19 dari JPU sudah dipenuhi penyidik. Namun, ada perbedaan persepsi yang masih harus dikonsultasikan dan di-sinkronisasi agar berkas perkaranya lengkap,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu (6/4/2023).

Selain itu, Winardy juga menyampaikan bahwa, terdapat perbedaan pendapat penerapan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis (Juknis) tentang pembayaran kategori mahasiswa miskin dan nonmiskin.

Namun demikian, tim penyidik akan melakukan ekspose ulang untuk kepastian pengiriman kembali berkas perkara tersebut.

“Penyidik akan lakukan ekspose ulang, tapi masih menunggu jawaban dari JPU,” pungkas Winardy.

Shares: