HukumNews

Polda Metro Jaya tetapkan Firli Bahuri tersangka kasus suap SYL

Firli Bahuri : Kasus saya di Polda Metro Jaya penuh rekayasa
Ketua KPK RI, H Firli Bahuri

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpol (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.

Kombes Ade Safri mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka, usai gelar perkara yang dilakukan pihaknya. Dari hal tersebut, penyidik berkesimpulan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi atau penerimaan gratifikasi.

Dia melanjutkan bahwa, pihaknya mendapatkan bukti yang cukup kuat dan meyakinkan, karna itu kemudian menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Usai menetapkan Firli sebagai tersangka, penyidik masih melakukan beberapa langkah di antaranya melengkapi administrasi penyidikan usai gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi. 

Selanjutnya, polisi akan memeriksa Firli dalam status sebagai tersangka, serta melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. 

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. 

Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money,  dan beberapa bukti lainnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: