Home Hukum Polda reka ulang kasus penembakan dua warga Aceh Besar
HukumNews

Polda reka ulang kasus penembakan dua warga Aceh Besar

Share
Polda reka ulang kasus penembakan dua warga Aceh Besar
Rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan dua petani di Markas Polda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (20/7/2022).
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Polda Aceh, Rabu (20/7/2022), gelar rekontruksi atau reka ulang kasus penembakan dua warga Aceh Besar yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Indrapuri.

Pelaksanaan reka ulang itu, dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto.

Direskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, dalam keterangannya menjelaskan, pelaksanaan reka ulang tersebut, dilakukan pihaknya guna mendapatkan gambar peristiwa penembakan dua warga Aceh Besar yang terjadi pada Mei 2022 silam.

Dalam pelaksanaan reka ulang itu, para pihak memperagakan adegan pelaku tembak korban, agar penyidik dapat mengambil kesimpulan antara hasil pemeriksaan dengan keterangan yang ada.

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Gedung Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh di Banda Aceh, dan melibatkan tim jaksa penuntut umum dan kuasa hukum tersangka.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan, ada 30 adegan diperagakan dalam reka ulang perkara tersebut. Rekonstruksi tersebut juga dihadiri tujuh tersangka.

Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38), menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis malam (12/5). Keduanya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tujuh pelaku, yakni berinisial FR alias MU alias SC (38), AW alias TW, TM, DW serta MZ, ZD, dan MY. Para pelaku memiliki peran masing-masing, di antara terduga otak pelaku, eksekutor, serta penyedia logistik.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati,” kata Harianto. 

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...