Home Hukum Polda reka ulang kasus penembakan dua warga Aceh Besar
HukumNews

Polda reka ulang kasus penembakan dua warga Aceh Besar

Share
Polda reka ulang kasus penembakan dua warga Aceh Besar
Rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan dua petani di Markas Polda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (20/7/2022).
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Polda Aceh, Rabu (20/7/2022), gelar rekontruksi atau reka ulang kasus penembakan dua warga Aceh Besar yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Indrapuri.

Pelaksanaan reka ulang itu, dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto.

Direskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, dalam keterangannya menjelaskan, pelaksanaan reka ulang tersebut, dilakukan pihaknya guna mendapatkan gambar peristiwa penembakan dua warga Aceh Besar yang terjadi pada Mei 2022 silam.

Dalam pelaksanaan reka ulang itu, para pihak memperagakan adegan pelaku tembak korban, agar penyidik dapat mengambil kesimpulan antara hasil pemeriksaan dengan keterangan yang ada.

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Gedung Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh di Banda Aceh, dan melibatkan tim jaksa penuntut umum dan kuasa hukum tersangka.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan, ada 30 adegan diperagakan dalam reka ulang perkara tersebut. Rekonstruksi tersebut juga dihadiri tujuh tersangka.

Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38), menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis malam (12/5). Keduanya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tujuh pelaku, yakni berinisial FR alias MU alias SC (38), AW alias TW, TM, DW serta MZ, ZD, dan MY. Para pelaku memiliki peran masing-masing, di antara terduga otak pelaku, eksekutor, serta penyedia logistik.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati,” kata Harianto. 

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...