News

Polemik Revisi UU Pemilu, Jokowi Disarankan Siapkan Perppu

Ilustrasi, pilkada. (net)

POPULARITAS.COM – Hingga kini, usulan revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terus mencuat. Namun di DPR sebagai lembaga yang mengusulkan draft revisi, belum satu suara. Opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu oleh Presiden RI, diusulkan bisa menjadi solusi.

Di parlemen, ada yang tidak setuju revisi karena masih pandemi COVID-19 seperti PAN. Ada juga yang setuju revisi, tetapi daftar inventaris masalah yang berbeda-beda.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim, mengatakan pada dasarnya PKB setuju jika UU Pemilu direvisi, karena banyaknya permasalahan mendasar yang harus diselesaikan.

Seperti salah satunya terkait banyaknya petugas KPPS yang meninggal pada Pemilu 2019, sehingga tak boleh terulang di pada pelaksanaan selanjutnya.

Hanya saja, kata Luqman, revisi UU Pemilu tersebut tidak tepat jika dilakukan pada saat sekarang ini. Di mana konsentrasi bangsa tengah difokuskan untuk menangani pandemi COVID-19 yang sudah hampir setahun melanda Tanah Air.

“Memang agak menghambat situasi COVID ini untuk melibatkan civil society dalam pembahasan RUU Pemilu. Tanpa keterlibatan civil society, terus terang saya punya kekhawatiran nanti pembahasannya akan sangat elitis dan terjebak dalam kepentingan elitis jangka pendek. Isu-isu yang muncul mencerminkan hal itu di level isu-isu teknis di isu PT (parlementary threshold), ambang batas presiden, distrik magnitude dan lain-lain,” jelas Luqman, Senin (8/2/2021).

Luqman berharap agar dalam beberapa waktu ke depan, kondisi bangsa yang dilanda COVID-19 semakin membaik. Agar sejumlah agenda yang telah ditetapkan dapat berjalan normal. Jika kondisi sudah kembali normal, maka tidak ada salahnya UU Pemilu direvisi untuk mengcipatakan aturan yang lebih baik ke depan.

Namun jika memang pada beberapa tahun mendatang kondisi tidak banyak mengalami perkembangan, dan revisi UU Pemilu belum tercapai kesepakatan untuk direvisi, PKB menyarankan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Salah satu tujuannya agar masalah mendasar seperti meninggalnya ratusan KPPS selama pemilu lalu, dapat dihindari.

“Saya mengajak kalau bisa meyakinkan presiden agar mengeluarkan Perppu terutama terkait dengan pasal 383 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang penghitungan suara harus selesai pada hari pemungutan suara. Karena kalau aturan ini tidak diubah kita bisa membayangkan 2024 nanti korban yang jatuh dari penyelenggara pemilu akan persis kayak kemarin bisa bertambah jumlahnya,” jelasnya.

Luqman berharap agar aturan mengenai proses penghitungan suara dapat diubah. Sehingga tidak ada lagi petugas KPPS meninggal karena kelelahan menghitung surat suara.

“Itu harus diperbaiki itu kalau tidak dosa kita semua kalau tidak mengubah itu,” ujarnya.

Sumber: VIVA

Shares: