HukumNews

Polisi amankan 72 paket sabu dari seorang pengedar di Lhokseumawe

Polisi amankan 72 paket sabu dari seorang pengedar di Lhokseumawe. Foto: Polres Lhokseumawe

POPULARITAS.COM – Personel Polsek Banda Sakti menangkap seorang pengedar sabu di Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (14/10/2023).

Dalam penangkapan sekitar pukul 03.00 WIB pagi itu, petugas ikut mengamankan barang bukti sebanyak 72 paket kecil sabu beserta uang tunai senilai Rp329 ribu.

“Tersangka yang ditangkap yakni MA (27) warga Kecamatan Banda Sakti, penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat,” ujar Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, Sabtu (14/10/2023).

Arizal menceritakan, informasi masyarakat ini diperoleh saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat menyebut bahwa ada seorang lelaki yang kerap memperjualbelikan sabu di kawasan Gampong Baru, lalu kita lakukan penyelidikan dan langsung menggerebek rumah yang dimaksud,” jelasnya.

Saat penggeledahan badan dan rumah tersangka MA, polisi menemukan 72 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 15,75 gram beserta uang tunai Rp329 ribu yang diduga merupakan hasil jual beli barang haram tersebut.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Banda Sakti. Ia dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Shares: