Home Headline Polisi Banda Aceh Tangkap Pria yang Perkosa Istri Temannya
HeadlineNews

Polisi Banda Aceh Tangkap Pria yang Perkosa Istri Temannya

Share
Ayah, ibu, dan paman jadi tersangka kekerasan seksual anak dibawah umur di Subulussalam, Aceh
Ilustrasi kekerasan seksual (Tribun Bogor - Tribunnews.com)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap seorang warga Krueng Barona Jaya berinisial ZF (30), karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial MI (23), di Ulee Kareng.

Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari, mengatakan kejadian yang menimpa korban di saat rumah dalam keadaan sepi. Peristiwa itu terjadi pada 15 April 2020 lalu.

“Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku dengan ancaman untuk tidak memberitahukan kepada suaminya. Pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya,” sebut Vifa, Senin, 20 April 2020.

Vifa menjelaskan, pelaku ZF awalnya mendatangi rumah korban hendak bertemu dengan suaminya. Namun pelaku terlebih dahulu bertemu dengan saksi bernama Hasbi yang juga paman korban, dan seraya mengatakan kepada saksi untuk membeli rokok dan  pelaku menunggu dirumah saksi.

“Pada saat saksi sedang membeli rokok milik pelaku, secara tiba – tiba pelaku ZF masuk kedalam rumah korban dan mengunci pintu rumah serta melakukan aksinya. Korban sempat meronta berteriak, namun dibawah ancaman pelaku,” katanya.

Tak lama kemudian, paman korban pun tiba dirumah dan melihat korban sedang menangis histeris, dan korban menceritakan perihal kejadian yang dialaminya, beberapa saat kemudian, suami korban yang tiba dirumah mencoba mencari pelaku, namun tidak berhasil diketemukan.

Keesokan harinya, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Petugas pun berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Gampong Ceurih, pada 16 April 2020, di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh serta polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian.

Pelaku ZF saat ini mendekam di Polsek Ulee Kareng serta dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ril)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...