Home News Polisi bekuk dua warga Bireuen terkait kepemilikan 28 kilogram sabu
News

Polisi bekuk dua warga Bireuen terkait kepemilikan 28 kilogram sabu

Share
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko bersama anggotanya saat mengungkap kasus 28,5 kilogram sabu dan 5.000 ekstasi, Senin (8/1/2024). Foto: Polres Bireuen
Share

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Bireuen menangkap dua warga atas kepemilikan 28,5 kilogram sabu serta 5.000 butir ekstasi, Senin (8/1/2024) kemarin.

Dua tersangka yang ditangkap yakni M (40), warga Kecamatan Simpang Mamplam dan F (44) warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.

“Alhamdulillah kami amankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu 28.528,52 gram serta 5.000 butir ekstasi,” ujarnya, Kamis (11/1/2024).

“Keberhasilan ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba di wilayah Bireuen,” ucap Jatmiko.

Mantan Kapolres Simeulue ini juga berharap dukungan seluruh elemen masyarakat, sehingga bisa melakukan upaya-upaya yang mewujudkan Bireuen bersih dari narkoba.

Terpisah, Kasat Resnarkoba, AKP Fauzan Zikra mengatakan bahwa kedua tersangka dan seluruh barang bukti itu ditemukan di dua lokasi berbeda.

“Pertama di Simpang Mamplam tersangka M dan barang bukti sabu seberat 930 gram lebih, kedua di Jeunieb dengan tersangka F dan barang bukti 27,5 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut asal muasal barang haram itu serta jaringan peredarannya, termasuk peran para tersangka.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lanjut, pelaku kini masih diamankan di Mapolres Bireuen,” ucap Kasat.

“Tersangka dijerat hukuman penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...