News

Polisi bekuk dua warga Bireuen terkait kepemilikan 28 kilogram sabu

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko bersama anggotanya saat mengungkap kasus 28,5 kilogram sabu dan 5.000 ekstasi, Senin (8/1/2024). Foto: Polres Bireuen

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Bireuen menangkap dua warga atas kepemilikan 28,5 kilogram sabu serta 5.000 butir ekstasi, Senin (8/1/2024) kemarin.

Dua tersangka yang ditangkap yakni M (40), warga Kecamatan Simpang Mamplam dan F (44) warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.

“Alhamdulillah kami amankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu 28.528,52 gram serta 5.000 butir ekstasi,” ujarnya, Kamis (11/1/2024).

“Keberhasilan ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba di wilayah Bireuen,” ucap Jatmiko.

Mantan Kapolres Simeulue ini juga berharap dukungan seluruh elemen masyarakat, sehingga bisa melakukan upaya-upaya yang mewujudkan Bireuen bersih dari narkoba.

Terpisah, Kasat Resnarkoba, AKP Fauzan Zikra mengatakan bahwa kedua tersangka dan seluruh barang bukti itu ditemukan di dua lokasi berbeda.

“Pertama di Simpang Mamplam tersangka M dan barang bukti sabu seberat 930 gram lebih, kedua di Jeunieb dengan tersangka F dan barang bukti 27,5 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut asal muasal barang haram itu serta jaringan peredarannya, termasuk peran para tersangka.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lanjut, pelaku kini masih diamankan di Mapolres Bireuen,” ucap Kasat.

“Tersangka dijerat hukuman penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar,” pungkasnya.

Shares: