HukumNews

Polisi Bekuk Empat Tersangka Pengedar Narkoba di Aceh Utara

LHOKSEUMAWE  (popularitas.com) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap empat pria yang diduga pengedar sabu dan ganja, di Gampong Simpang Empat, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, Rabu, 3 Juli 2019, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Keempat pria itu bernisial MA (34), warga Gampong Blang Raleue, AM (24), warga Gampong Simpang Empat, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, MU (41) dan NA (23), keduanya warga Gampong Seumatang, Kecamatan Julok, Aceh Timur. 

Kapolres, Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Zeska Julian Wijaya, mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk gampong tersebut sering dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu.

“Ketika kami lakukan penyelidikan ke lokasi ternyata benar dan dilokasi empat tersangka berhasil ditangkap,” ungkapnya seperti dilansir Tribrata News, Kamis, 4 Juli 2019.

Sambungnya, saat dilakukan penangkapan dan penggeledan terhadap MA, tim berhasil menemukan barang bukti di saku celananya. Barang bukti tersebut berupa satu kotak rokok berisi 13 bungkus atau paket kecil sabu.

Selaini  juga terdapat satu bungkus ganja yang dibalut dengan kertas buku.

Tim juga menggeledah gubuk yang diduga kerap dijadikan tempat jual beli barang haram itu. Di gubuk tersebut, polisi menemukan plastik hitam berisi satu paket besar ganja kering. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, seperti satu unit timbangan hitam silver merk Constant, serta dua bungkus plastik transparan.

Iptu Zeska menambahkan, dari penggeledahan di gubuk saat itu barang bukti yang ditemukan yaitu sabu seberat 110.09 gram/bruto, ganja 2.30 gram dan uang hasil penjualan sabu Rp 2.195.000.

Sedangkan barang bukti lainnya yang disita petugas, yaitu dua handphone merk Nokia warna hitam, satu handphone merk Samsung, satu handphone merk Xiaomi, dan sebuah alat pengisap sabu (bong).*

Shares: