HukumNews

Polisi bekuk pencuri emas di Banda Aceh

Polisi bekuk pencuri emas di Banda Aceh
Terduga pencurian emas di Banda Aceh. Foto: Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – HE (23), pria asal Aceh Tenggara yang berprofesi buruh bangunan ditangkap Unit Resintel Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh, Senin (17/4/2023) sore.

HE ditangkap karena diduga telah menggasak sejumlah barang berharga milik Asnalia Siska di rumahnya Jalan Haji Binti 3, Emperom, Banda Aceh, pada Senin (17/4/2023) sekitar jam 10.00 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu untai cincin emas London seberat 4 mayam, satu untai cincin emas London seberat 3 mayam.

Kemudian, satu untai cincin emas London jenis permata seberat 2 mayam, satu untai cincin emas seberat 22, satu untai cincin emas, satu untai cincin emas berlian, sepasang anting, dua unit HP, dan sejumlah uang tunai.

“HE ditangkap saat sedang di samping rumah korban waktu ianya sedang bekerja sebagai buruh bangunan oleh unit resintel Polsek Jaya Baru sesuai dengan bukti dan petunjuk dari lokasi kejadian,” kata Kapolsek Jaya Baru, Iptu Murni, Kamis (20/4/2023).

Dia menjelaskan, pelaku melakukan pencurian saat rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak ada penghuni karena sedang berada di luar daerah.

“Sebelum melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak ada penghuni, karena sedang berada diluar daerah,” ujarnya.

Dia menambahkan, kronologi penangkapan terhasap HE, berawal dari penyelidikan terhadap peristiwa pencurian yang dilaporkan korban. Berdasarkan petunjuk yang didapat, personel mencurigai kepada seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian sesuai dengan rekaman CCTV milik korban.

“Pelaku kini mendekam disel tahanan Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” pungkasnya.

Shares: