HukumNews

Polisi bekuk pengedar sabu di Aceh Utara

Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan mengamankan sejumlah paket sabu-sabu.
Polda NTB gagalkan kiriman sabu satu kilogram dari Aceh
Ilustrasi sabu (Antara)

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) : Lhokseumawe (Antaranews Aceh) – Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan mengamankan sejumlah paket sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta melalui Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan, Kamis mengatakan, polisi berhasil membekuk dua tersangka tersebut pada Selasa (4/9), pukul 18.30 WIB.

Insial masing-masing yang ditangkap tersebut antara lain MY (33) dan RA (27), keduanya warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Sedangkan proses penangkapan tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan aktivitas kedua tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu

“Saat ditangkap tersangka RA melakukan perlawanan dan bergumul dengan petugas, bahkan tersangka mengeluarkan senjata genggam dipinggangnya dan hendak menodongkan ke petugas. Sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan ke udara namun tidak digubris, tersangka malah menodongkan senjatanya ke arah petugas,” ujar Kompol Ahzan.

Selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan tembakan dan mengenai bagian pinggangnya tersangka. Penembakan tersebut dilakukan karena dianggap membahayakan keselamatan petugas sehingga terpaksa di lumpuhkan.

Selang beberapa menit datang tim Sat Narkoba Polres Lhoseumawe mem-“back up” Polsek Dewantara dengan mengamankan barang bukti dan senjata genggam yang dimiliki oleh tersangka yang terakhir diketahui bahwa senjata tersebut adalah senjata genggam jenis air softgun.

Selanjutnya setelah para pelaku berhasil ditangkap, tim melakukan pengembangan. Sedangkan pelaku yang tertembak dibawa kerumah sakit PT. PIM untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar sabu dengan berat sekitar 30 gram, 1 paket sedang dengan berat sekitar 1 gram dan 19 paket kecil sabu. Selain itu, juga diamankan 1 unit Senjata genggam air softgun warna hitam, 1 buah kotak rokok gudang garam merah, 3 unit Handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepmor merk Yamaha Rx King warna hitam, pungkas Kompol Ahzan. (aceh.antaranews.com)

Shares: