Home Hukum Mantan Kepala Desa di Nagan Raya provinsi Aceh ditangkap
HukumNews

Mantan Kepala Desa di Nagan Raya provinsi Aceh ditangkap

Share
Konferensi Pers di Mapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Kamis, (6/9) (Antara Aceh/Syifa Yulinnas)
Share

MEULABOH (popularitas.com) : Dua orang mantan Kepala Desa Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp120 juta lebih.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kanit Tipikor Brigadir Vitra Ramadani, di Nagan Raya, Kamis, mengatakan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya.

“Melakukan penyalahgunaan dan atau penyelewengan dana Desa Bumi Sari oleh mantan kepala desa tahun 2015. Untuk tersangka ada dua orang dan barang bukti uang tunai senilai Rp70.700.000,” katanya dalam konferensi pers, di Mapolres Nagan Raya.

Kedua mantan kades yang sudah jadi tersangka sejak Januari 2018 itu, yakni Said Malikul Malik, selaku Kepala Desa Bumi Sari periode Januari 2015-11 September 2015, kedua Abukhari M, Kepala Desa Bumi Sari periode 11 September 2015-30 Mei 2016.

Keduanya disangkakan penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa dengan modus dalam penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa TA 2015 terserap 100 persen, namun pada pelaksanaannya ada pekerjaan yang tidak dikerjakan (fiktif).

“Dalam kasus ini penyidik juga sudah memeriksa saksi sebanyak 18 orang dari berbagai pihak,” kata Brigadir Fitra.

Barang bukti terkait penyaluran dan pertanggungjawaban dana desa Bumi Sari tahun 2015 berupa data/dokumen pendukung sudah terkumpul secara lengkap dan sudah diserahkan kepada pihak Inspektorat Aceh selaku tim auditor.

Sebagai bahan audit perhitungan kerugian negara dan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Aceh pada 8 Juli 2017, ditemukan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp120.670.036.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,”demikian Brigadir Vitra. (aceh.antaranews.com)

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...