HukumNews

Babinsa Amankan 20 Ribu Pil Ekstasi di Kebun Sawit

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aparat TNI Babinsa Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang mengamankan sabu-sabu seberat 19 Kilogram, 20 ribu pil ekstasi, dan 20 ribu pil happy five di perkebunan sawit desa setempat, Kamis, 2 Januari 2020.

Komandan Kodim (Dandim) 0117/Aceh Tamiang Letkol Inf Deki Rayusyah Putra menjelaskan, barang haram itu ditemukan dalam tiga buah tas yang diletakkan di perkebunan sawit. Sementara para pelaku sempat melarikan diri saat petugas datang.

“Dua pelaku lari menggunakan motor, sementara babinsa kita melihat ada tiga tas, setelah dicek, memang betul barang tersebut berisi di tiga tas, dengan hasil yang fantastis betul,” kata Deki dalam konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jumat, 3 Januari 2020.

Deki menjelaskan, awalnya petugas Babinsa tidak berpikir bahwa dua pelaku yang melarikan diri tersebut meninggalkan sabu-sabu. Petugas mengira, mereka warga setempat yang baru saja mencuri sawit.

“Saat patroli Babinsa melihat ada orang mencurigakan, dipikir oleh Babinsa adalah orang yang mencuri sawit, karena ini berada di daerah kebun sawit, karena ada tinggal tas makanya dicek,” jelas Deki.

Deki memperkirakan barang haram itu akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara. Hal ini berdasarkan pemeriksaan oleh BNN Aceh terhadap barang bukti yang disita, di mana salah satu adalah handphone milik pelaku.

“Tujuan pengirimannnya setelah kami konfirmasi dan sudah kami laporkan kepada pihak BNN, dengan nomor hp itu yang sudah dikembangkan pihak BNN itu berasal dari Medan, saat berbicara memiliki logat Tionghoa,” ujar Deki.

Saat ini, barang bukti berupa sabu, ekstasi, happy five diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh. Sementara pelaku masih dalam upaya pengembangan pihak BNN.* (C-008)

Shares: