HukumNews

Polisi bekuk tiga tersangka curanmor di Lhokseumawe

Polisi bekuk tiga tersangka curanmor di Lhokseumawe
Polisi bekuk tiga tersangka curanmor di Lhokseumawe. Foto: dok. Polres Lhokseumawe

POPULARITAS.COM – Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, kota setempat.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023) mengatakan, adapun tersangka yang ditangkap yakni MU (35), AR (35) dan AS (33) warga Kecamatan Muara Satu.

“Tiga tersangka ini ditangkap kemarin pada pukul 14.00 WIB di sebuah rumah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Senin, 26 Juni 2023 lalu sekira pukul 05.30 WIB di rumah Ramli (72) warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Saat itu, anak korban memarkirkan sepmor Honda Scoopy di rumah dengan kondisi stang terkunci. Sedangkan kunci kontak sepmor diletakkan di atas meja ruang tamu.

“Sekira pukul 02.30 WIB istri korban (Roslina) melihat sepmor masih ada, namun ketika korban bangun pada pukul 05.30 WIB kendaraan yang diparkir di rumah sudah tidak ada lagi. Bukan hanya sepmor, barang – barang lain juga ikut hilang seperti tabung gas 12 kg dan satu Magicom merek Yongma,” katanya.

Usut punya usut, sebut Ibrahim, akhirnya diketahui bahwa ketiga tersangka masuk dari pintu belakang rumah dengan cara mencongkel. Pasca kejadian dimaksud, korban membuat laporan ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan di rutan Polres Lhokseumawe dan dijerat Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata dia.

Ibrahim juga menambahkan, tersangka MU merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2005. Ia divonis 7 tahun 2 bulan dan menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara.

Sedangkan, RA residivis kasus curanmor tahun 2005 divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 1 tahun 8 bulan. Bahkan, pada tahun 2016 juga terlibat kasus curanmor divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 2 tahun dan residivis kasus Narkoba pada Tahun 2019 divonis 3 tahun 6 bulan, menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Shares: