Home News Polisi Berbaju Preman Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Meuraxa
News

Polisi Berbaju Preman Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Meuraxa

Share
(Dok. Polresta Banda Aceh)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh yang menggunakan baju preman menangkap satu orang residivis kasus narkoba di tambak udang, di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Residivis kasus narkoba tersebut berinisial AJ (42) warga salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, diamankan beserta satu unit sepeda motor yang merupakan inventaris gampong tempat tersangka berdomisili.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, tersangka merupakan target operasi Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AJI, petugas menemukan dua bungkusan bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor dengan berat 3,80 gram,” kata Raja dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juni 2020.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan disekitar area tambak dan ditemukan pipa kaca berwarna bening di rerumputan seputaran tambak tempat tersangka diamankan.

Kemudian sabu tersebut diperoleh tersangka AJ dengan cara membeli pada tersangka HER (29) warga Indrapuri Aceh Besar melalui perantara  tersangka DS (29) yang juga warga Indrapuri.

“Kami mencoba menghubungi tersangka DS dengan bujuk rayu tersangka AJ untuk bertemu di seputaran bekas Waterboom, Gampong Pie Kecamatan Meuraxa. Saat itu tersangka DS tiba di lokasi dengan membawa sabu seberat 0,23 gram yang dipesan oleh tersangka AJ, dan kami sebagai petugas langsung menangkap tersangka DS,” jelasnya.

Menurut keterangan terangka DS, ia memperoleh sabu dari tersangka HER, dan tersangka HER berhasil diamankan di sebuah ruko di salah satu gampong dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.

Pengakuan tersangka, petugas terhadap tersangka HER, mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari ADUN warga Indrapuri, Aceh Besar yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO, dengan cara membeli senilai Rp 200 ribu rupiah per paket.

Ketiga tersangka saat ini digelandang di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...