Home News Polisi Bongkar Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta
News

Polisi Bongkar Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta

Share
Bawa Sabu 1 kilogram warga Aceh Timur ditangkap polisi
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu jaringan Aceh, Medan dan Jakarta. Polri berhasil menyita 50 kilogram (Kg) sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China dari penangkapan tersebut.

“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 tersangka, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).

Argo menjelaskan pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu. Polisi mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir.

Argo menuturkan 50 Kg barang haram tersebut dikirim dari Aceh oleh salah seorang kurir berinisial H yang ditangkap di sebuah Hotel di Medan. Barang haram tersebut akan dikirim ke Jakarta hingga Pulau Jawa.

Argo mengatakan dari proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik, pengiriman tersebut diketahui dikendalikan oleh seseorang bernama David.

“Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut,” ujarnya.

Setelah menangkap 4 tersangka, kata Argo, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David. Argo menyebut David ditangkap di Medan.

“Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut,” ucapnya.

Lebih lanjut Argo menyampaikan jika David mengakui bahwa sabu tersebut dikendalikan oleh salah seorang warga binaan lapas Tanjung Gusta berinisial KR. Argo menyampaikan selama 6 bulan, barang haram tersebut dikirim ke berbagai kota di Indonesia sebanyak enam kali.

“Setelah diciduk polisi, tersangka David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seseorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR. Dan 6 bulan terakhir sudah melakukan 6 kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 Kg dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp100 juta sekali pengiriman,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan informasi itu, penyidik berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 50 Kg Sabu dengan rincian 25 dibungkus teh China warna Hijau dan 25 bungkus teh China warna Kuning, dua unit tas koper merk Polo, dua unit mobil dan dua unit Handphone.

Sumber: detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...