News

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Banda Aceh

Ilustrasi.

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menciduk seorang pengedar sabu berinisial MD (37), di Peulanggahan, Banda Aceh.

Penangkapan itu bermula dari informasi warga yang sudah mulai resah dengan kegiatan tersangka. Warga melaporkan ke aparat bahwa tersangka sering melakukan peredaran sabu di wilayah itu.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan tersangka diamankan oleh petugas di pinggir jalan dusun jurong Desa Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja.

“Pada saat digeledah oleh petugas, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti yang menyangkut dengan narkoba berupa sembilan paket sabu dengan berat 0,85 gram,” kata Boby, Selasa, 10 Desember 2019.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka MD mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah milik Andi yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

“MD memperoleh dari Andi (DPO). Sementara itu, Andi menjanjikan kepada tersangka MD, apabila paket sabu-sabu tersebut terjual dengan harga 100 ribu per paket, maka MD mendapatkan jerih payah sebesar 20 ribu per paket,” pungkas Boby.

MD yang telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dalam membatu Andi menjual sabu kepada warga, akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara. (DRA)

Shares: