Home Hukum Komnas HAM Tak Sepakat Hukuman Mati Termasuk Untuk Koruptor
HukumNews

Komnas HAM Tak Sepakat Hukuman Mati Termasuk Untuk Koruptor

Share
Ilustrasi.
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Pada hari antikorupsi internasional kemarin, Senin (9/12/2019), Presiden Joko Widodo menyatakan hukuman mati bisa saja dilakukan berdasarkan kasus tertentu. Itu jawabannya saat ditanya oleh seorang siswa.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah berubah sikap. Mereka menolak adanya hukuman mati termasuk untuk koruptor.

Baca: Jokowi Setuju Koruptor Dihukum Mati

“Paling tinggi kaitannya bagaimana kita bisa membangun peradaban. Dari sisi pragmatis juga tidak ada bukti statistik bahwa hukuman mati mengurangi tingkat tindak pidana ekstra ordinary crime. Dan itu di seluruh dunia,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.

Ahmad menjelaskan bahwa beberapa kali Komnas HAM mengikuti konferensi internasional, kampanye yang selalu ada yaitu menolak hukuman mati. Data-data juga disampaikan mendukung sikap tersebut.

“Lebih dari itu, kita ajak semua pihak agar bisa membangun nilai peradaban yang lebih tinggi. Bukan kalau ada orang bersalah kita jadi balas dendam. Nyawa dibalas nyawa,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 2 tertulis korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.

Penjelasan dari keadaan tertentu pada pasal tersebut yaitu dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Sumber: Bisnis.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...