News

Polisi di Aceh akui belum ada instruksi untuk menyita obat sirup

Menkes: Pasien penyakit kritis boleh minum obat sirop
Personel Polres Aceh Jaya saat mengecek obat sirup di apotek di wilayah hukum polres setempat. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Jaya bersama Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Aceh Jaya untuk memastikan obat-obatan dalam bentuk cair (sirup) tidak lagi dijual secara bebas.

Kabagops Polres Aceh Jaya, Komisaris Polisi Asyari Hendri dalam keterangannya yang dikutip Senin (24/10/2022) mengatakan, sidak pada Sabtu (22/10/2022) itu dilakukan usai turunnya Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Untuk Sementara tidak Boleh Digunakan Obat-obatan dalam Bentuk Sirup.

“Sementara di Aceh Jaya belum ada yang kami sita, karena belum ada instruksi untuk menyita. Instruksinya hanya mengamankan,” kata Asyari Hendri, saat sidak ke sejumlah apotek di Calang.

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan TM Fachruzzaman mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Aceh, obat-obatan dalam bentuk cair dihentikan sementara sebagai upaya pencegahan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Guna memastikan SE Kemenkes berjalan, pihaknya akan meningkatkan himbauan dan pemantauan ke sejumlah apotek, Puskesmas dan Rumah sakit di daerah itu secara berkala.

“Kami menyarankan kepada pemilik apotek sendiri agar obat-obatan dalam bentuk cair disimpan sementara. karena, obat sirup ini diduga penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak,” katanya.

Ia berharap, setelah dilakukan pengecekan dalam beberapa hari terakhir, para dokter tidak lagi meresepi atau mengedarkan obat-obatan dalam bentuk cair kepada masyarakat.

Shares: