Home Hukum Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di Ciracas
HukumNews

Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di Ciracas

Share
Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di Ciracas
Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di Ciracas, Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA/Yogi Rachman
Share

POPULARITAS.COM – Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Resmob Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial A di Ciracas, Jakarta Timur.

Kanit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengatakan rekonstruksi yang menghadirkan tiga tersangka itu dilakukan di sebuah toko bangunan yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan.

“Kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar, ada 23 adegan yang ada di TKP awal, pada saat tersangka membunuh korban,” kata Maulana Mukarom di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Maulana menambahkan pelaku pembunuhan tersebut masing-masing berinisial AM (19), D (19), dan B (18).

Diketahui bahwa AM merupakan mantan pacar dari korban.

Dari rekonstruksi diketahui bahwa korban di kamar mes tempat kerja AM. Maulana mengatakan AM sebagai dalang pembunuhan juga mengajak B dan D untuk membantu membunuh A.

“Untuk yang dua karena korban sudah berteriak karena tersangka panik makanya mereka melakukan pembunuhan tersangka B dan tersangka D berusaha membantu melakukan pembunuhan,” ujar Maulana.

Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan mobil jenis Daihatsu Xenia berwarna merah untuk dibuang di Kali Cikeas, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam rekonstruksi, terlihat juga korban diletakkan di bagian baris mobil paling belakang, dengan posisi tertidur, dan bagian kepala bersandar ke bangku.

“Setelah ini kita akan melaksanakan rekonstruksi masih ada dua adegan lagi pembuangan tepatnya itu di daerah Cikeas,” tutur Maulana.

Lebih lanjut, Maulana mengatakan atas perbuatan para tersangka itu dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.

“Kasus rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Pasal 340, 338, serta 365,” kata Maulana. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...