HukumNews

Polisi hentikan aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat, tiga orang diperiksa

Polisi hentikan aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat, tiga terduga pelaku diperiksa
Ilustrasi, polisi hentikan aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat. Foto: Ditreskrimsus Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Darmawanto menghentikan aktivitas tambang ilegal jenis galian C di Sungai Meurebo, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023) mengatakan, penghentian yang dilakukan Minggu, 11 Juni 2023 tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.

Muliadi membeberkan, bahwa tim di lapangan juga ikut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator serta memeriksa tiga orang–masih berstatus saksi–yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat serta mengamankan satu unit ekskavator,” ujar Muliadi.

Alumni PKN II tahun 2022 itu mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

Shares: