POPULARITAS.COM – Kepolisian Polres Pidie, melakukan penghentian penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) pada Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli.
Kasus dugaan “pembegalan” dana bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Unigha itu sendiri merupakan perkara yang dilaporan langsung oleh mahasiswa setempat ke Polres Pidie pada 24 Juli 2025 lalu.
Dalam laporan tersebut para mahasiswa menyodorkan beberapa detail informasi dugaan penyelewengan yang diduga lakukan oleh pihak Yayasan Unigha. Diantaranya pungutan biaya kuliah Rp 2,4 juta perorang, terhadap mahasiwa penerima beasiswa.
Serta juga memanipulasi besaran SPP mahasiswa penerima bantuan program PIP pusat dengan nilai yang lebih tinggi ketimbang mahasiswa non KIP.
Tahun 2025 telah lama usai. Kini perkara dugaan penyelewengan beasiswa KIP yang disodorkan oleh para mahasiswa itu telah dihentikan polisi Polres Pidie.
Kasatreskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan membenarkan, kasus dugaan penyelewengan dana PIP pada Unigha itu telah dihentikan usai dilaksanakan gelar perkara.
Dalihnya, penghentian itu dilakukan usai penyidik mengambil keterangan ahli dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kemdiktisaintek.
Berdasarkan keterangan ahli dari LLDIKTI tersebut, pungutan beasiswa penerima KIP di Unigha Sigli tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi.
“Keterangan LLDikti bahwa tidak memenuhi unsur. Jadi tidak ditemukan pidananya,” kata Kasatreskrim Iptu Mirzan yang ikut didampingi timnya di ruangan Tipikor, Rabu (8/7/2026).
Diakui Mirzan, sesuai laporan mahasiswa, saat para mahasiswa Unigha penerima pogram KIP melakukan daftar ulang, kampus memungut dana SPP dan dana wajib lainnya dengan jumlah perorang yang bervariasi.
“Saat uang dari pemerintah (dana KIP) sudah masuk, lalu pihak kampus mengambalikan uang SPP. Sedangkan biaya lainnya tidak dikembalikan. Karena itu biaya wajib dan itu ada diatur Persekjen Kemendikbud No 10 Tahun 2022, Persekjen No 13 Tahun 2003 sama putusan Sekjen No 7a Kep 2025,” ungkapnya.
Ia mengklaim, mayoritas pengembalian itu dilakukan sebelum mahasiswa melaporkan dugaan penyelewengan dana KIP itu ke polisi. Ada juga yang dikembalikan usai kasus tersebut ditangani penyidik.
“Yang pengembalian setelah pelaporan (ke polisi) ada tiga,” akunya.

Sebelumnya, Puluhan mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, Pidie, menggelar aksi demonstrasi, Kamis (24/7/2025).
Dalam aksi yang berpusat di bundaran Tugu Aneuk Mulieng itu, para mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Unigha Menggugat Kebijakan (MUAK) itu menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut praktik dugaan korupsi beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun akademik 2024/2025 melalui pembiyaan bantuan pendidikan 364 mahasiswa Unigha anggkatan 2024.
Selain mendesak pengusutan dugaan “pembegalan” dana bantuan pendidikan untuk mahasiswa yang merupakan progran Pemerintah Pusat melalui Program Indonesia Pintar (PIP) itu, para demonstran juga menolak segala bentuk pembungkaman mahasiswa atas suara-suara kritisnya.









Leave a comment