News

Polisi Hong Kong tangkap enam WNI terlibat perampokan jam tangan senilai Rp12 miliar

Polisi Hong Kong tangkap enam WNI terlibat perampokan jam tangan senilai Rp12 miliar
FOTO : ilustrasi

POPULARITAS.COM – Kepolisian Hong Kong (HKPF), berhasil menggulung kawanan perampok yang merupakan WNI. Para pelaku ditangkap atas kasus perampokan toko jam tangan di negara tersebut dengan nilai kerugian capai Rp12 miliar.

Perampokan itu sendiri, terjadi di daerah Causeway Bay, Hong Kong dan ke-6 WNI yang terlibat dalam kasus tersebut, berhasil ditangkap pada 28 Februari 2024.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Luar Negeri RI, Judha Nugraha dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024) mengatakan, KJRI Hong Kong telah meminta akses untuk menemui para pelaku yang ditangkap tersebut ke Kepolisian Hong Kong. 

Namun, pihak HKPF menyampaikan bahwa, akses akan diberikan ketika proses penyelidikan selesai, tambahnya.

Berdasarkan info HKPF, kata Judha, empat dari enam orang WNI tersebut ditahan di correctional facility HKPF, sementara dua orang lainnya dilepaskan dengan jaminan.

“Empat orang WNI telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong,” tutur Judha dikutip dari laman Antara.

KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Judha menyebut kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir.

HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.

Penangkapan tersebut dilakukan HKPF pada 28 Februari 2024 setelah keenam WNI merampok 25 unit jam tangan senilai enam juta dolar Hong Kong (sekitar Rp12 miliar).

Berdasarkan keterangan polisi, enam orang WNI yang ditangkap terdiri atas tiga orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berusia antara 26 hingga 35 tahun.

Polisi Hong Kong menyebut empat dari enam orang WNI itu telah melebihi masa izin tinggal, sementara satu orang WNI mengaku pernah melakukan penyiksaan.

Kepolisian Hong Kong menegaskan bahwa perampokan adalah kejahatan serius dan mereka akan melakukan segala cara untuk mengadili para pelaku, tidak peduli kewarganegaraan maupun status imigrasi pelaku.

Shares: