HukumNews

Polisi interogasi pendemo tolak Anies Baswedan di Aceh

Polisi interogasi pendemo tolak Anies Baswedan di Aceh
Salah satu peserta aksi demo tolak Anies Baswedan di Aceh diamankan pihak kepolisian, Jumat (2/12/2022). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Satuan Intelkam Polresta Banda Aceh menginterogasi salah satu peserta demo tolak kedatangan Anies Baswedan yang berlangsung di Bundaran Simpang Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (2/12/2022).

Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Suryo Sumantri Darmoyo dalam keterangannya, Sabtu (3/12/2022) mengatakan, aksi yang dilakukan oleh Aliansi Milenial Cinta Demokrasi tersebut melanggar aturan.

Aksi mereka, jelas Suryo Sumantri, tanpa mengindahkan imbauan dari pihak kepolisian dikarenakan aksi tersebut tidak sesuai dengan UU No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Khususnya Pasal 10 ayat 3 menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa harus memberikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian, paling lambat 3 x 24 jam,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap salah satu peserta aksi terkait kegiatan yang mereka lakukan.

“Setelah dimintai keterangan dan menghindari amukan dari kader partai NasDem, peserta aksi tersebut dilepaskan kembali,” ujar Suryo Sumantri.

Shares: