Home Headline Polisi Jadikan Tersangka Pimpinan LSM di Aceh Barat
HeadlineHukumNews

Polisi Jadikan Tersangka Pimpinan LSM di Aceh Barat

Share
Polisi Jadikan Tersangka Pimpinan LSM di Aceh Barat
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Muhammad Isral (kiri) didampingi KBO Reskrim Ipda P Panggabean. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

MEULABOH (popularitas.com) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menetapkan Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) berinisial FL, sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Benar, terlapor FL sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang ajudan Bupati Aceh Barat, Hayatullah Fajri” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Muhammad Isral di Meulaboh, Sabtu malam (25/4/2020) dilansir antara.

Menurutnya, penetapan FL sebagai tersangka karena pria ini diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pejabat negara, disertai kata-kata bernada ujaran kebencian, karena menyebarkan sebuah video melalui Whatssap Groups (WAG).

Kasus ini, dilaporkan oleh seorang ajudan Bupati Aceh Barat, Hayatullah Fajri pada bulan Februari lalu ke Mapolres Aceh Barat.

Dalam laporannya, pelapor juga turut menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar diduga pencemaran nama baik pejabat negara kepada penyidik.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Iptu Muhammad Isral, FL hingga saat ini tidak ditahan karena ancaman hukuman pidana yang menjerat tersangka di bawah lima tahun kurungan penjara.

Namun, tersangka dikenakan wajib lapor dan dilarang untuk pergi keluar daerah.

Undang-Undang ITE Tahun 2008, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), kata Kasat Reskrim Muhammad Isral.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiHeadline

Satu minggu, investor asing jual saham BCA, BMRI, dan BRI senilai Rp4,01 triliun

POPULARITAS.COM – Triliunan dana asing yang terpakir di sejumlah bank nasional, kurun...

KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...