HeadlineHukum

Polisi Jadikan Tersangka Pimpinan LSM di Aceh Barat

Polisi Jadikan Tersangka Pimpinan LSM di Aceh Barat
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Muhammad Isral (kiri) didampingi KBO Reskrim Ipda P Panggabean. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH (popularitas.com) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menetapkan Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) berinisial FL, sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Benar, terlapor FL sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang ajudan Bupati Aceh Barat, Hayatullah Fajri” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Muhammad Isral di Meulaboh, Sabtu malam (25/4/2020) dilansir antara.

Menurutnya, penetapan FL sebagai tersangka karena pria ini diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pejabat negara, disertai kata-kata bernada ujaran kebencian, karena menyebarkan sebuah video melalui Whatssap Groups (WAG).

Kasus ini, dilaporkan oleh seorang ajudan Bupati Aceh Barat, Hayatullah Fajri pada bulan Februari lalu ke Mapolres Aceh Barat.

Dalam laporannya, pelapor juga turut menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar diduga pencemaran nama baik pejabat negara kepada penyidik.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Iptu Muhammad Isral, FL hingga saat ini tidak ditahan karena ancaman hukuman pidana yang menjerat tersangka di bawah lima tahun kurungan penjara.

Namun, tersangka dikenakan wajib lapor dan dilarang untuk pergi keluar daerah.

Undang-Undang ITE Tahun 2008, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), kata Kasat Reskrim Muhammad Isral.[acl]

Shares: