POPULARITAS.COM – Bripda DP (19) tewas diduga akibat dianiaya seniornya. Kasus tersebut, terjadi di Asrama polisi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Kini, kasus ini tengah didalami oleh Bid Propam Kepolsian Daerah setempat.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Zulham memastikan proses pemeriksaan kasus yang tewaskan Bripda DP, akan transparan dan profesional.
“Petugas sedang dalam kasus ini, untuk mengetahui penyebab kematian korban,” katanya, Minggu (22/2026) di Makassar.
Kombes Pol Zulham menjelaskan, informasi awal yang diterima Bid Propam berasal dari Direktorat Samapta Polda Sulsel. Dalam laporan tersebut, Bripda DP disebut mengalami sakit setelah salat subuh sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Namun, pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian korban. Dugaan itu muncul setelah mereka melihat darah keluar dari mulut korban dan sejumlah lebam di tubuhnya.
Padahal sebelum kejadian, korban sempat berkomunikasi dengan keluarga dan tidak mengeluhkan kondisi kesehatan apa pun.
“Atas dasar dugaan tersebut, Propam langsung melakukan pendalaman,” tuturnya.
Untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan objektif, jenazah Bripda DP dipindahkan dari RSUD Daya ke Biddokkes Polda Sulsel untuk pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan ini mencakup visum luar, visum dalam, hingga autopsi apabila mendapat persetujuan keluarga.
“Jika keluarga mengizinkan, autopsi akan kami lakukan. Semua prosedur dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kombes Pol Zulham menegaskan, Bid Propam Polda Sulsel berkomitmen penuh mengungkap fakta sebenarnya kasus ini, termasuk jika ditemukan unsur kekerasan atau pelanggaran disiplin oleh oknum anggota Polri.
“Kami bertindak profesional dan transparan. Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Jika memang terjadi kekerasan, pasti akan kami ungkap dan tindak tegas sesuai hukum,” tutupnya.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung. Propam mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi pemeriksaan yang sedang berjalan.











Leave a comment