News

Polisi Pidie Ringkus Terduga Pelaku Illegal Logging dari Pijay

SIGLI (popularitas.com) – Seorang warga Kabupaten Pidie Jaya, terduga pelaku pembalakan liar (illegal logging) diringkus personil Polisi di wilayah Pidie.

Penangkapan pria berinisial MH (32) warga Gampong Aki Neungeh, Kecamatan Bandar Baru itu, dilakukan personel Sat Reskrim Polres Pidie di perbatasan Pidie dan Pidie Jaya, tepatnya di Gampong Krueng Jangko, Kecamatan Glumpang Tiga, pada Minggu, 1 Agustus 2019, sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama kepada wartawan, Senin, 2 September 2019 mengatakan, penangkapan pelaku pembalakan liar tersebut dilakukan akibat yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin resmi ihwal penebangan kayu hutan.

“Pelaku melakukan tindak pidana illegal logging tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan dan dari dinas terkait, untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Eko.

Selain meringkus tersangka, pihak personil Sat Reskrim juga berhasil mengamankan satu unit Truk BL 8433 ZH yang mengangkut sembilan batang kayu bulat sepanjang empat meter hasil illegal logging.

“Untuk tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pidie,” katanya.

Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, c dan e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, dan denda paling tinggi Rp2,5 miliar.* (C-005)

Shares: