HukumNews

Polisi ringkus delapan pelaku judi sabung ayam di Bener Meriah

Delapan pelaku sabung ayam diamankan di Mapolres Bener Meriah, Jumat (9/6/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Bener Meriah)

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah meringkus delapan pelaku judi sabung ayam di kawasan Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir S mengatakan semua pelaku diringkus petugas di lokasi judi sabung ayam pada Jumat (9/6) kemarin.

“Anggota Opsnal berhasil mengamankan delapan orang di TKP dan sebagian sekitar lima orang melarikan diri ke dalam perkebunan,” kata Muhammad Jabir, dikutip dari laman Antara, Sabtu (10/6/2023).

Adapun para pelaku di antaranya F (50) warga Kampung Ramung Jaya kecamatan Permata, E (36) warga Kampung Buntul Fitri Kecamatan Permata, S (23) warga Kampung Wih Tenang Uken Kecamatan Permata.

Kemudian, H (51) Warga Kampung Wih Tenang Uken, D (26) warga Kampung Jelobok Kecamatan Permata, Z (34) Warga Kampung Jelobok, M (51) warga Kampung Buntul Kecamatan Permata, dan IS (30) warga Kampung Jelobok Kecamatan Permata.

Dalam hal ini, petugas juga menyita barang bukti berupa dua ekor ayam jago aduan dan 10 unit sepeda motor milik para pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah para pelaku akan disangkakan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” ujar Jabir.

Shares: