Home Hukum Polisi Ringkus Pelaku Pembalakan Liar di Aceh Jaya
HukumNews

Polisi Ringkus Pelaku Pembalakan Liar di Aceh Jaya

Share
Polisi Ringkus Pelaku Pembalakan Liar di Aceh Jaya
Tim Polres Aceh Jaya memasang tanda garis polisi di lokasi penangkapan kayu diduga ilegal di kawasan hutan lindung di Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (24/7/2020). (ANTARA/HO-Dok. Polres Aceh Jaya)
Share

ACEH JAYA (popularitas.com) – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya mengamankan seorang warga berinisial I, warga Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, karena diduga berperan sebagai pelaku pembalak hutan lindung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa 100 kubik kayu olahan, satu unit alat berat merek Komatsu serta satu unit mesin pemotong kayu jenis rantai pisau (chainsaw).

“Pelaku berhasil kami tangkap pada Jumat tengah malam sekira pukul 00.30 WIB di kawasan hutan lindung Krueng Sabee, Aceh Jaya,” kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir diwakili Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra di Calang, Jumat (24/7/2020) dilansir Antara.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, kata Iptu Bima Nugraha, berdasarkan informasi dari polisi hutan Aceh Jaya yang menyampaikan adanya informasi adanya pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan yang berlokasi di Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Usai mendapatkan informasi tersebut, kepolisian berjumlah delapan personel kemudian bergerak menuju ke lokasi untuk memastikan informasi yang diterima. Polisi bersama polisi hutan Aceh Jaya juga melakukan pengambilan titik koordinat di area pembalakan liar.

“Dari hasil dari pengambilan titik koordinat menunjukkan bahwa di area pembalakan liar tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung,” kata Iptu Bima Nugraha.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah di kawasan Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Di lokasi ini, polisi kemudian berhasil menangkap seorang pelaku diduga sebagai pembalak liar dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami dapat informasi bahwa pelaku yang sudah kita amankan ini diduga bekerja pada seorang pengusaha di Aceh Jaya,” kata Bima.

Pihaknya masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut sehingga diharapkan nantinya akan mengungkap fakta lain, dari aksi dugaan pembalakan hutan lindung di Aceh Jaya, katanya.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...