Home Headline Saiful Mahdi Resmi Dibebaskan dari Penjara Usai Dapat Amnesti
HeadlineNews

Saiful Mahdi Resmi Dibebaskan dari Penjara Usai Dapat Amnesti

Share
Saiful Mahdi resmi dibebaskan dari penjara usai dapat amnesti. (popularitas/dani)
Share

POPULARITAS.COM – Dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Mahdi dinyatakan bebas setelah Presiden Jokowi menandatangani Keppres Amnesti. Dosen Fakultas MIPA ini dijemput keluarga dan tim advokasi di LP Kelas II A Banda Aceh, Rabu (13/10/2021) sore.

“Syukur Alhamdulillah saya bebas hari ini, terima kasih untuk semuanya, untuk teman-teman koalisi yang telah mendukung sehingga amnesti ini, kepada teman-teman media, teman teman jurnalis khususnya,” kata Saiful Mahdi.

Selama menjalani penahanan, Saiful Mahdi mendapat perlakuan yang sangat baik dari lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Kepala LP, pejabat LP hingga staf.

“Alhamdulillah saya nyaris betah karena perlakuan yang  sangat baik dari teman-teman di sini. Saya diangkat sama Pak Said menjadi Duta Lapas untuk menceritakan bahwa lapas kita sangat berbeda,” ujar Saiful Mahdi.

“Lapas di sini saya bersaksi mendapat perlakuan yang baik, memenuhi standar HAM, ramah anak, ramah keluarga, ramah lingkungan, tempatnya juga asri. Walaupun saya nyaris betah, tentu saja saya tetap ingin pulang,” tambah Saiful Mahdi.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh berharap dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Mahdi bisa dibebaskan hari ini. Sebab, keputusan presiden (Keppres) terkait amnesti sudah ditandatangani sejak kemarin.

“Seharusnya, begitu Keppres sudah ditandatangani, harusnya segera Pak Saiful Mahdi dikeluarkan dari sini. Keppres itu pertanda bahwa Pak Saiful sudah bebas seharusnya,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, Rabu (13/10/2021).

Kata Syahrul, dari informasi diterima, Presiden Jokowi telah meminta agar salinan tersebut segera diproses di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Sehingga, Saiful Mahdi bisa dibebaskan segera mungkin.

“Jika ini sudah sampai, maka harus dibebaskan. Karena, satu hari saja orang tetap berada di tempat penghukuman, walaupun ini sangat humanis tempatnya, tapi kan di mata publik ini adalah tempat penghukuman, maka itu orang telah tersandera dan hak asasi manusia telah terlanggar,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...