News

Polres Lhokseumawe limpahkan kasus selebgram Herlin Kenza ke Jaksa

Polres Lhokseumawe, menyerahkan Selebgram Herlin Kenza dan pemiliki usaha Wula Kokula ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Penyerahan kedua tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Polres Lhokseumawe limpahkan kasus selebgram Herlin Kenza ke Jaksa
FOTO : Tersangka Herlin Kenza diserahkan ke Kejari Lhokseumawe. (Popularitas/Rizkita)

POPULARITAS.COM Polres Lhokseumawe, menyerahkan Selebgram Herlin Kenza dan pemiliki usaha Wula Kokula ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Penyerahan kedua tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan kedua tersangka dilakukan oleh Polres Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021)

Kasat Reskrim Polres AKP Yoga Panji Prasetya, mengatakan kedua tersangka Herlin Kenza dan pemilik usaha Wulan Kokula itu dijerat dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam pasal 93 undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2018 jo pasal 55 KUHP.

Selain tersangka penyidik juga menyerahkan barang sejumlah barang bukti seperti karpet merah tempat herlin berjalan, paying, spanduk dan lain.

“Semua sudah kita lengkapi dan dua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa hari ini,” sebut Yoga kepada wartawan.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum, Kardono, menyebutkan berkas kasus itu sudah lengkap dan selanjutnya berkas penuntutan seterusnya ke langkah persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

“Berkasnya sudah lengkap, dua tersangka tidak ditahan kerana ancaman hukuman dibawah lima tahun,” pungkasnya. 

Kedua tersangka tersebut diduga terlibat kasus kerumunan di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada 23 Juli 2021 lalu.

Saat pelimpahan berkas dan tersangka, terlihat Herlin Kenza kelilingi empat pengawal dan satu asisten pribadinya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: