HukumNews

Polisi segera umumkan tersangka di perkara MIN 2 Banda Aceh

Polisi segera umumkan tersangka di perkara MIN 2 Banda Aceh
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi M. Ryan Citra Yudha mengatakan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan beberapa dokumen yang belum lengkap, salah satunya surat Visum Et Revertum dari tiga rumah sakit tempat dirawatnya para korban.

Setelah dokumen tersebut lengkap, kata perwira menengah Polri itu, baru selanjutkan dilakukan penetapan tersangka melalui gelar perkara.

“Selain kita sedang menunggu bukti surat visum, kita juga sedang melakukan pemilahan peran calon tersangka, dan dalam waktu dekat kita akan gelarkan kembali untuk penetapan tersangkanya,” kata Ryan dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).

Dia menyampaikan, para tersangka nantinya akan dipersangkakan melanggar Pasal 360 KUHP tentang Kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka berat.

“Karena dari 13 korban luka, ada tiga korban yang luka serius atau luka berat di bagian kepala yang dialami murid MIN 2 Banda Aceh itu sendiri,” tutur Ryan.

Dalam kasus itu, katanya, penyidik juga telah memintai keterangan kepada kepala sekolah, komite sekolah, pengawas lapangan, buruh bangunan, ahli K3 dari PUPR Kota Banda Aceh, ustazah, masyarakat yang menolong saat kejadian, dan para orang tua murid.

“Jadi sebanyak 21 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” ucap Ryan.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh meningkatkan status perkara robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut setelah Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara pada Rabu (31/8/2022). Dalam gelar perkara ini, polisi menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh mengakibatkan 13 korban dan sebagian besar mengalami luka berat terutama di bagian kepala. Adapun korban yakni 11 murid, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang menolong para korban.

Editor: Muhammad Fadhil

Shares: