Home News Polisi Selidiki 150 Ton Limbah Hasil Penambangan Ilegal di Aceh Selatan
News

Polisi Selidiki 150 Ton Limbah Hasil Penambangan Ilegal di Aceh Selatan

Share
Barang bukti limbah yang sudah dimasukkan ke dalam karung hasil dari penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (26/2/2021). (Istimewa)
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menemukan lebih kurang 150 ton limbah yang sudah dimasukkan ke dalam karung hasil dari penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Sudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi menyampaikan, penemuan limbah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161.

Mulyadi mengatakan, penyelidikan di bawah pimpinan Kanit IV Subdit IV Tipidter AKP Muhammad Isral tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut telah terjadi tindak pidana Minerba yang diduga dilakukan oleh CV berinisial NM.

“Kegiatan penambangan ilegal ini berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang dan Labuhan Haji Timur,” ujar Mulyadi dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Adapun kegiatan yang dilakukan CV tersebut adalah menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral limbah penambangan ilegal dari Kecamatan Sawang menuju ke lokasi penumpukan di kantor KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang.

“Limbah yang ditumpuk di KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang,” ungkap Mulyadi.

Dalam kasus tersebut, kata Mulyadi, petugas sudah memeriksa beberapa saksi. Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM.

“Sudah ada 7 saksi yang kita periksa, satu di antaranya merupakan pengawas di perusahaan tersebut dan akan terus kami dalami,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...