HukumNews

Polisi selidiki dugaan elpiji oplosan di Aceh

Polda Aceh tunggu hasil audit terkait dugaan korupsi wastafel
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menyelidiki dugaan elpiji oplosan 12 kg yang dikabarkan beredar di daerah ujung barat Sumatra itu.

“Saat ini belum ada laporan yang masuk, cuma Ditreskrimsus Polda Aceh akan melakukan penyelidikan terhadap kondisi yang dialami masyarakat tersebut,” kata Kabid Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (14/11/2022).

Perwira menengah dengan pangkat melati tiga itu juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke WhatsApp Posko Presisi Reskrim dengan nomor 081219118590 jika menemukan adanya indikasi pelanggaran terkait elpiji opolosan.

“Kalau ada hal demikian, diharapakan masyarakat melaporkan ke WA Posko Presisi Reskrim 081219118590, terutama tempat-tempat pembelian gas 12 kg yang dicurigai dengan kondisi tersebut,” katanya.

Polda Aceh, tambah Winardy, juga akan memerintahkan seluruh jajarannya di wilayah kabupaten kota untuk menyelidiki dugaan tersebut.

“Polres jajaran nanti akan kita arahkan jika ada pengaduan dan di wilayah ditemukan ada penyimpangan gas 12 kg tersebut,” ujar Winardy.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin menduga ada praktik melawan hukum yang dilakukan oknum dengan mengoplos isi tabung elpiji 3 kg yang bersubsidi dan memindahkannya ke tabung 12 kg.

Hasil oplosan tersebut, kata Nahwari, kemudian diedarkan ke pasar di wilayah Aceh.

“Disparitas harga antara elpiji 3 kg dan 12 kg yang begitu jauh bisa menjadi motif utamanya,” rincinya.

Oleh karena itu, kata Nahrawi, Hiswana Migas Aceh berharap aparat penegak hukum segera bertindak. Dia yakin bahwa aparat hukum juga sudah mengendus hal tersebut.

“Kalau Hiswana Migas saja sudah mengendus baunya, apalagi aparat penegak hukum kita. Jadi kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.

Shares: