HukumNews

Polisi selidiki kasus pengancaman wartawan di Aceh Tengah

Polisi selidiki kasus pengancaman wartawan di Aceh Tengah
Polda Aceh tunggu hasil audit terkait dugaan korupsi wastafel
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah sedang menyelidiki kasus pengancaman wartawan yang terjadi wilayah hukum polres setempat.

Permasalahan tersebut dianggap serius, sehingga Polda Aceh memerintahkan Kapolres Aceh Tengah untuk melakukan penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (11/11/2022).

“Terkait dengan peristiwa pengancaman insan media di Aceh tengah, permasalahan ini kita anggap serius, dan kita sudah perintahkan kepada Kapolres untuk melakukan penyelidikan, kemudian penyelidikan, tentu dengan mengumpulkan data, fakta, dan saksi,” katanya.

Winardy menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara, apabila ada unsur pidana maka akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bernama Jurnalisa membuat pengaduan ke polisi setelah diancam bunuh oleh oknum pengawas proyek di Kabupaten Aceh Tengah.

“Kami sudah menerima laporan secara lisan dari Jurnalisa mengenai pengancaman yang dialaminya. Kami arahkan dia melapor ke polisi,” kata Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin di Banda Aceh, Jumat (11/11/2022).

Didampingi Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Pembelaan Wartawan Azhari, Nasir Nurdin mengatakan Jurnalisa merupakan Penasihat PWI Aceh Tengah dan juga wartawan surat kabar cetak Harian Rakyat Aceh.

Jurnalisa bersama keluarganya menetap di di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Dugaan pengancaman terjadi Kamis (10/11) sekira pukul 19.55 WIB.

“Beberapa saat setelah menerima pengancaman, Jurnalisa melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kami. Jurnalisa meyakini kasus itu terkait pemberitaan,” kata Nasir Nurdin.

Shares: