HukumNews

Polisi Sita dan Ringkus Pemilik Mie Berformalin

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Aceh meringkus dua pemilik usaha mie kuning yang mengandung formalin di kawasan Pasar Lambaro, Aceh Besar. Mie basah tersebut oleh pelaku dijual kepada pelanggannya yang merupakan penjualan Mie Goreng atau Mie Bakso di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Direktur Ditkrimsus Polda Aceh, Kombes Erwin Zadma mengatakan, pelaku ialah M (56) dan YW (39), mereka dengan sengaja menggunakan bahan berbahaya formalin sebagai bahan tambahan pangan. Diketahui mereka telah melakukan perbuatan membahayakan orang lain itu selama sekitar satu tahun. 

Pada 11 Januari lalu anggota Subdit I Dit Reskrimsus Polda Aceh melakukan pengecekan ke toko yang memproduksi mie basah tersebut. Kemudian dilakukan pengecekan dengan menggunakan test kit formalin.  Namun setelah diperiksa, mie basah itu positif mengandung formalin. 

“Berdasarkan hasil interogasi pemilik usaha mie basah itu, ternyata ia sengaja memproduksi mie menggunakan formalin. Penggunaan formalin itu dilakukan pada saat pengrebusan mie,” kata Erwin Zadma, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2018)

Pelaku mendapatkan formalin kata Erwin, dari seseorang yang datang ke tokonya, namun pelaku tidak mengetahui nama penjual formalin tersebut. 

Sebutnya, sebagaimana diketahui dalam pasal 136 huruf b UU RI tentang pangan, setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan berbahaya yang dilarang gunakan sebagai bahan tambahan pangan. 

“Kedua pelaku ini telah melanggar hukum, keduanya telah kita tahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas kelakuan itu  mereka dikenakan hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 103 kilogram mie basah yang diduga mengandung formalin dan satu botol sampel air rebusan mie. “Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.[acl]

Reporter : Zuhri

Shares: