Home Hukum Polisi tangkap 11 pelaku tambang emas ilegal di Pidie
HukumNews

Polisi tangkap 11 pelaku tambang emas ilegal di Pidie

Share
Satreskrim Polres Pidie yang dibackup personel Brimob Polda Aceh mengungkap kasus penambangan emas ilegal di dua lokasi terpisah dalam Kabupaten Pidie, Rabu (2/2/2022). (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Pidie yang dibackup personel Brimob Polda Aceh mengungkap kasus penambangan emas ilegal (illegal mining) di dua lokasi terpisah dalam Kabupaten Pidie, Rabu (2/2/2022).

Dalam pengungkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap 11 orang yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal dan ikut mengamankan 2 unit ekskavator.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang mana telah ditemukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di hutan Pidie.

“Ini terungkap setelah tim kita melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Winardy dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Winardy, petugas menemukan dua lokasi penambangan emas yang diduga tanpa izin, yaitu di KM 24 dan KM 26 Jalan Geumpang-Meulaboh, tepatnya di Pinggiran Sungai Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Di dua lokasi tersebut, petugas menangkap 11 pelaku yang diduga kuat melakukan penambangan secara ilegal, yaitu AH (33), ZM (18), ZD (22), IS (31), NR (41), MY (33), ST (30), SP (31), RW (21), BH (33), dan SM (38).

Selain itu, kata Winardy, petugas juga ikut mengamnkan beberapa barang bukti di kedua lokasi tersebut berupa dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi warna orange, dua buku catatan jam kerja alat berat, satu unit alat timbang emas, dan dua paket butiran emas yang sudah di masukkan dalam plastik bening.

Saat ini semua pelaku beserta alat bukti telah diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada para pelaku, kata Winardy, akan disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 89 Ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ini sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” tutupnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...