HukumNews

Polisi tangkap bandar ganja di Aceh Barat

Polisi tangkap bandar ganja di Aceh Barat
Dua tersangka bandar ganja saat diamankan di Polres Aceh Barat, Selasa (28/11/2023). FOTO : Humas Polres Aceh Barat

POPULARITAS.COM – Polisi tangkap NF (21) dan R (31), keduanya ditangkap saat transaksi narkoba jenis ganja di Gampong Marek, Kaway XVI, Aceh Barat, Sabtu (25/11/2023). Saat diringkus petugas, barang bukti sebanyak 3 kilogram ganja ikut diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Erwo Guntora, dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023) menjelaskan, penangkapan dua terduga bandar ganja itu dilakukan pihaknya atas informasi dari masyarakat.

Usai mendapatkan informasi itu, kemudian pihaknya menurunkan personil guna melakukan pengintaian. Saat itu, didapati ada dua orang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas. 

“Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan, ternyata benar ada dua lelaki yang hendak bertransaksi ganja,” ujarnya.

Saat diperiksa, sambung AKP Erwo Guntora, didapati barang bukti 3 kilogram ganja. keduanya ditangkap di jalan lintas Meulaboh-Tutut, sambungnya.

Kini polisi masih terus melakukan pengembangan lanjut terkait asal muasal barang haram tersebut. Selain itu, petugas berupaya memutus rantai peredaran ganja di wilayah itu.

“Karena sebelumnya peredaran ini tersebar ke Gampong Blang Pulo, Panggong dan Ujong Baroh, Kabupaten Aceh Barat,” terangnya.

“Untuk itu kami jauh-jauh sebelumnya melakukan pengintaian di Gampong Marek, Kecamatan Kaway XVI untuk menangkap bandar ganja tersebut,” pungkasnya.

Editor : Muhamamd Fadhil

Shares: