POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa asal Bireuen ditangkap aparat Polresta Banda Aceh karena diduga menjual rokok ilegal di sebuah kios, di Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh pada Rabu, (22/4/2026). Dari penindakan itu, polisi menyita 618 slop rokok tanpa pita cuka
“Personel melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy terkait maraknya beredar rokok ilegal,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu, (25/4/2026).
Dizha mengatakan, penangkapan itu bermula dari Undercover Buy yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng.
“Dari hasil penyidikan kasus itu berkaitan dengan ARD (20) dan KM (22) yang berstatus mahasiswa,” ujarnya.
Dizha mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut kedua tersangka menjual rokok tanpa pita cukai tersebut. Polisi kemudian menangkap kedua tersangka yang tengah menjual rokok ilegal di kios.
Dari hasil interogasi polisi di lapangan, kata Dizha, pelaku mengakui memiliki gudang penyimpanan rokok ilegal yang lainnya disalah satu kamar pada Asrama Samalanga di Neusu Aceh.
“Saat dilakukan penggeledahan, didapati sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merk yang disimpan di salah satu kamar tersebut,” ucapnya.
Adapun merek yang diamankan antara lain Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, dan Englisman.
Dizha mengatakan, barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengembangan lebih lanjut terkait distributor atau pemasok rokok ilegal ke Banda Aceh.
“Atas perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya.











Leave a comment