Home Kriminalitas Polisi Tangkap Dua Mahasiswa asal Bireuen dan 618 Slop Rokok Ilegal Disita
KriminalitasNews

Polisi Tangkap Dua Mahasiswa asal Bireuen dan 618 Slop Rokok Ilegal Disita

Share
Polisi Tangkap Dua Mahasiswa asal Bireuen dan 618 Slop Rokok Ilegal Disita. Poto : Fauzan | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa asal Bireuen ditangkap aparat Polresta Banda Aceh karena diduga menjual rokok ilegal di sebuah kios, di Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh pada Rabu, (22/4/2026). Dari penindakan itu, polisi menyita 618 slop rokok tanpa pita cuka

“Personel melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy terkait maraknya beredar rokok ilegal,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu, (25/4/2026).

Dizha mengatakan, penangkapan itu bermula dari Undercover Buy yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng.

“Dari hasil penyidikan kasus itu berkaitan dengan ARD (20) dan KM (22) yang berstatus mahasiswa,” ujarnya.

Dizha mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut kedua tersangka menjual rokok tanpa pita cukai tersebut. Polisi kemudian menangkap kedua tersangka yang tengah menjual rokok ilegal di kios.

Dari hasil interogasi polisi di lapangan, kata Dizha, pelaku mengakui memiliki gudang penyimpanan rokok ilegal yang lainnya disalah satu kamar pada Asrama Samalanga di Neusu Aceh.

“Saat dilakukan penggeledahan, didapati sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merk yang disimpan di salah satu kamar tersebut,” ucapnya.

Adapun merek yang diamankan antara lain Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, dan Englisman.

Dizha mengatakan, barang bukti dan kedua pelaku kini  diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengembangan lebih lanjut terkait distributor atau pemasok rokok ilegal ke Banda Aceh.

“Atas perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...