News

Polisi Tangkap Dua Warga Aceh Utara Terkait Sabu Senilai Rp 300 Juta

POPULARITAS.COM – Personel Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran sabu seberat 590 gram atau nilai ekonomisnya diperkirakan Rp 300 juta. Polisi juga menciduk dua tersangka yang membawa barang haram tersebut.

Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi terpisah, yakni di kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dua tersangka yang ditangkap berinisial MH (29) dan H (45).

Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP Darmawanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus yang menjerat dua tersangka itu.

“Tersangka masih diperiksa untuk proses pengembangan,” ungkap AKP Darmawanto diruang kerjanya, Senin (8/2/2021).

Penangkapan tersebut berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas terhadap dua pelaku yang melakukan serah terima sabu di halaman masjid.

Tersangka MH menyerahkan sabu pada tersangka H yang rencananya akan dijual pada orang lain. Kedua tersangka kemudian ditangkap di dua lokasi terpisah setelah meninggalkan halaman masjid.

MH di tangkap di sebuah warung di Gampong Pucok Alue dan tersangka H ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sabu 590 gram dirumahnya di Gampong Lueng Tuha, kemudian keduanya diboyong ke Mapolres Aceh Utara.

Editor: dani

Shares: