Home Hukum Polisi Tangkap Penghisap Sabu dalam Toilet Masjid
HukumNews

Polisi Tangkap Penghisap Sabu dalam Toilet Masjid

Share
Polisi Tangkap Penghisap Sabu dalam Toilet Masjid
Kapolsek Banda Sakti Iptu Irwansyah Sedang Memperlihatkan Barang Bukti) Popularitas.com/Rizkita.
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria sedang menghisap sabu dalam toilet Masjid Agung Islamic Center, Kota Lhokseumawe, Rabu malam (5/8/2020).

Kapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, Iptu Irwansyah mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Tersangka berinisial AN (27) alias Abot sudah mengakui perbuatannya. Penyidik juga sudah memeriksa keterangan saksi lainnya di Mapolsek setempat.

“Berdasarkan keterangan, Abot ini dipergoki sedang menghisap sabu, barang bukti yang kita amankan sisa sabu dalam kaca kecil yang digunakannya untuk menghisab sabu itu,” kata Iptu Irwansyah, Kamis (6/8/2020).

katanya, selain itu juga di dalam kamar mandi juga ditemukan sebuah bong yang sudah diracik untuk alat hisap. Sebagian alat itu ditemukan di dalam kloset dan kaca kecil itu ditemukan di saku celana tersangka.

Irwansyah menyebutkan, hal ini bukan pertama kali ditemukan oleh petugas masjid. Sebelumnya sudah dibina dan diberi peringatan secara tertulis, namun tak membuatnya jera. Awalnya pelaku berdalih bahwa dirinya hanya numpang mandi di toilet masjid itu. Namun ia akhirnya mengaku perbuatanya setelah ditemukan barang bukti.

“Penggeledahan ini berawal dari laporan masyarakat lalu diteruskan ke petugas masjid dan selanjutnya berhasil ditangkap. Ini bukan kali ini dan telah meresahkan. Sejauh ini petugas terus mendalami kasus ini dan akan dilakukan pengembangan terhadap pemilik sabu yang ia dapatkan,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 jo 127 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotoika dengan pidana lima tahun penjara.

Dikutip dari Antara, Ketua II Pengurus Masjid Islamic Center Lhokseumawe Muslem mengatakan perbuatan tersangka bukan pertama, tetapi sudah berulang kali. Tersangka sudah berulang kali diingatkan, baik lisan maupun tulisan.

Muslem mengatakan selama ini tersangka meresahkan masyarakat, khususnya pengunjung masjid. Selain menggunakan narkoba, tersangka juga kerap mengutip uang parkir liar di area masjid.

“Penyelesaian kasus tersangka ini sudah pernah dilakukan secara musyawarah. Namun, tersangka tidak juga jera sehingga diserahkan ke polisi untuk proses secara hukum,” kata Muslem.[acl]

Reporter: Riskita

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...