Home Hukum Polisi tangkap penjahat siber asal Aceh Barat dengan modus VCS
HukumNews

Polisi tangkap penjahat siber asal Aceh Barat dengan modus VCS

Share
Polisi tangkap penjahat siber asal Aceh Barat dengan modus VCS
Ilustrasi. Foto: Infonesia.id
Share

POPULARITAS.COM – Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IF (34), warga Kabupaten Aceh Barat karena diduga menyebarkan foto asusila perempuan berusia 21 tahun asal Aceh Besar ke media sosial.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto diwakili Kasatreskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, IF ditangkap pada Jumat (15/7/2022) sore di salah satu desa di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

“Pelaku diamankan di Aceh Barat oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan turut disita kartu handphone serta memory card yang dipergunakan pelaku,” kata Ryan dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Ryan menyebutkan, IF ditangkap karena diduga melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Kasus ini bermula saat IF berkenalan dengan korban berinisial SR (21), warga Aceh Besar melalui media sosial pada Mei 2022.

Perkenalan mereka, kata Ryan, berlanjut hingga saling memberikan nomor handphone atau WhatsApp, agar mudah berkomunikasi. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku dengan melakukan video call dengan korban.

“Saat saling menghubungi melalui video call, pelaku IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya, momen tersebut diambil kesempatan oleh pelaku IF untuk merekam dan menscreenshot video postur korban,” kata Ryan.

Hasil video call seks (VCS) tersebut kemudian diperlihatkan kepada korban. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut apabila korban tak memberikan uang senilai Rp3 juta kepadanya.

Permintaan tersebut, kata Ryan, pun dituruti oleh korban. Namun, pelaku tetap menyebarluaskan ke media sosial, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Banda Aceh.

“IF kini meringkuk di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...