Home News Polisi tangkap spesialis curanmor lintas provinsi di Banda Aceh
News

Polisi tangkap spesialis curanmor lintas provinsi di Banda Aceh

Share
Polisi tangkap spesialis curanmor lintas provinsi di Banda Aceh
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh saat mengamankan dua pelaku curanmor asal Sumatera Utara (dua jongkok), di Mapolresta Banda Aceh, Minggu (21/8/2022) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
Share

POPULARITAS.COM – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi asal Sumatera Utara, yang hasil pencuriannya juga dijual keluar Aceh.

“Bahkan, hasil kejahatannya ada yang telah dijual keluar Ibu kota provinsi Aceh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha, dikutip dari laman Antara, Senin (22/8/2022).

Ryan menyebutkan adapun dua pelaku tersebut yakni Arif Prans (35) warga Desa Senak, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai dan Susanto (29) warga Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keduanya berprofesi sebagai buruh bangunan.

Ryan menyampaikan, kedua tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Kemudian, hasil kejahatannya ada yang dijual ke Lhokseumawe dan Sumatera Utara.

Ryan menjelaskan, saat melakukan aksinya tersangka menggunakan alat bantu berupa becak jenis Yamaha Jupiter MX dengan TKP (tempat kejadian perkara) Gampong Rumpet dan Sepeda motor Yamaha Mio TKP depan Warung Nasi Uduk Jeulingke.

“Sementara, untuk TKP depan toko Distro Ulee Kareng Banda Aceh, tersangka tidak menggunakan alat bantu,” ujarnya.

Dari aksi mereka, kata Ryan, berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat yang telah dijualnya ke penadah di Lhokseumawe. Sementara kendaraan lainnya Honda Scoopy dijual ke Sumatera Utara, dan Honda Vario Techno berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka.

“Dalam melakukan aksinya, para tersangka terekam CCTV rumah korban Fahzijal, (53) warga Rumpet, Krueng Barona Jaya dan CCTV Warung Nasi Uduk Kelapa Gading, Banda Aceh,” katanya.

Ryan menuturkan, motif para tersangka mencuri kendaraan bermotor khusus yang tertinggal kunci. Terlihat saat dilakukan penangkapan tidak ada kerusakan dikunci barang bukti dan tidak ditemukan alat bantu lainnya.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di sel Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara,” demikian Ryan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...