News

Polisi tetapkan empat tersangka terkait senpi di Lapas Aceh Timur

Polisi tetapkan empat tersangka terkait senpi di Lapas Aceh Timur
Ilustrasi, polisi menyita empat pucuk senjata api dari empat terduga penyerangan Pos Polisi Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. Foto direkam di Mapolres Aceh Barat, Sabtu (27/11/2021). (IST)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat tersangka penemuan senjata api laras pendek rakitan beserta delapan butir peluru atau amunisinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Andy Rahmansyah, Jumat (19/8/2022) mengatakan, empat tersangka tersebut yakni dua narapidana dan dua pengunjung lapas.

“Dua narapidana yang jadi tersangka yakni berinisial H dan M. Sedangkan dua pengunjung lapas yakni IR dan FA, keduanya warga Aceh Timur,” kata Andy Rahmansyah.

Menurut Andy, kedua narapidana H dan M diduga menguasai dan menyimpan senjata api. Sedangkan IR dan FA, keduanya wanita, diduga menyelundupkan senjata api ke lembaga pemasyarakatan tersebut.

Andy Rahmansyah mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, FA menyelundupkan senjata api dengan menyelipkan bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi.

“Tersangka FA merupakan pacar M dan IR istri tersangka H. Keduanya berhasil menyelundupkan senjata api tersebut, walau keduanya sempat diperiksa petugas lapas,” kata Andy Rahmansyah.

Kemudian, senjata api tersebut diserahkan kepada tersangka H dan selanjutnya disembunyikan tersangka M. Namun, senjata api tersebut akhirnya ditemukan petugas lapas saat pemeriksaan kamar warga binaan.

Andy Rahmansyah menyebutkan para tersangka diancam dengan dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman pidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Penyidik berupaya mengungkap dari mana tersangka mendapatkan senjata api tersebut,” kata Andy Rahmansyah. (ant)

Shares: