News

Polisi ungkap peredaran narkoba di Lhokseumawe

Dua tersangka dan barang bukti 940 gram sabu diamankan polisi. (Satresnarkoba Polres Lhokseumawe)

POPULARITAS.COM – Personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah setempat, Sabtu (30/12/2023) sore.

Pengungkapan dilakukan di kawasan Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua. Petugas mengamankan dua orang pelaku serta 940 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinisial MAY (58), warga Lhokseumawe dan HY (41), warga Bireuen.

“Selain 940 gram sabu kita ikut mengamankan dua unit motor dan dua ponsel sebagai barang bukti,” ujarnya kepada popularitas.com, Minggu (31/12/2023).

Ia juga menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Gampong Meunasah Mee.

“Keduanya diamankan, saat penggeledahan ditemukan sabu dalam kemasan teh Cina yang ada di dalam sebuah kotak sirup,” kata Wijaya.

Diketahui, barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial DG yang kini masuk dalam daftar buronan polisi.

Kini, mereka masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Kedua tersangka dan barang bukti masih kita amankan, kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut,” ucapnya.

Shares: