POPULARITAS.COM – Jajaran kepolisian di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, menangkap seorang tersangka diduga pengedar narkotika dan obat terlarang (Narkoba) jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, timbangan digital, alat isap, dan lainnya.
“Tersangka berinisial AF(27), warga Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya. Tersangka ditangkap di Gampong Saney, Kecamatan Lhong, Aceh Besar, Jumat (13/4) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Barang bukti yang diamankan, kata dia, terdiri 30 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 8,1 gram, satu timbangan digital, empat telepon genggam, satu kaca pengisap sabu-sabu, satu sepeda motor, dua tas, satu dompet, surat kendaraan bermotor, serta uang tunai Rp130 ribu.
Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat Gampong Saney. Masyarakat mencurigai tersangka sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu,
Tersangka sudah tiga minggu berdomisili di rumah seorang warga. Atas laporan tersebut, personel Polsek Lhong menyelidikinya serta menemukan tersangka sedang membuat paket sabu-sabu untuk diperjualbelikan.
Kemudian, kata dia, Polsek Lhong berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Kepolisian berupaya mengungkap jaringan narkoba tersangka,” kata dia
Sehari sebelumnya, kata Kombes Pol, Misbahul Munauwar, jajaran kepolisian di Aceh juga menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor. Tersangka berinisial KTS, 21 tahun, warga Kota Langsa.
Tersangka ditangkap di Gampong Bukit Panjang Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Kamis (12/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka KTS diduga mencuri sepeda motor di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (12/4) pukul 03.30 WIB.
Tersangka mencuri sepeda motor korban merek Yamaha Mio Soul yang parkir di samping rumah korban, Ramlah Wati. Tersangka mencurinya menggunakan kunci T. Kemudian, tersangka menyembunyikan sepeda motor curian di rumahnya di Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Langsa.
“Tersangka akhirnya ditangkap beberapa jam kemudian oleh personel Resmob Polres Langsa, ketika hendak menjual sepeda motor tersebut. Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses lebih lanjut,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar. (aceh.antaranews.com)